KBR, Jakarta - Partai Golkar membantah adanya surat perintah dari Ketua Umum Aburizal Bakrie untuk memperjuangkan tata tertib pemilihan pimpinan MPR. Ada 6 perintah untuk menjegal Oesman Sapta Odang untuk menjadi Ketua MPR.
Ketua DPP Partai Golkar Tantowi Yahya mengatakan Fraksi Golkar di parlemen belum menerima surat perintah dari Aburizal Bakrie terkait pemilihan pimpinan MPR. Kata dia, surat yang beredar itu adalah rekaan media dan tidak jelas asalnya.
"Tidak ada surat itu, itu hanya reka-rekaan wartawan saja bahwa ada surat dari pak Ical. Tidak ada surat itu. Strategi kita tetap seperti semula kita sudah menyiapkan paket yang isinya empat partai politik dan satu DPD," ujar Tantowi saat dihubungi KBR, Selasa (7/10)
Sebelumnya beredar surat perintah dari Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie yang isinya meminta anggotanya di parlemen untuk memperjuangkan tata tertib pemilihan pimpinan MPR. Salah satunya adalah menggunakan cara voting agar koalisi pendukung Prabowo bisa menang dan menduduki kursi pimpinan MPR 5 tahun ke depan.
Berikut isi surat edaran itu:
1. Keputusan DPD yang memutuskan bahwa yang dicalonkan hanya 1 (satu) orang tidak berlaku untuk MPR.
2. Tatib MPR pasal 21 ayat 1 dan surat edaran dari Sekjen MPR tentang Bakal Calon Pimpinan MPR berasal dari Fraksi dan Kelompok DPD disampaikan dalam paripurna MPR dianggap melanggar UU MD3 sehingga Tatib tersebut harus dibicarakan ulang. Kita arahkan ke voting Tata Tertib. Akibat dari itu, pelantikan Presiden dipimpin oleh Pimpinan Sementara MPR. Jadi kita tidak boleh setuju kepada Tatib MPR.
3. Jika pada sidang tentang voting kita kalah, pada sidang berikutnya, maka terjadi pemilihan. Maka Koalisi Merah Putih (KMP) terpaksa akan mengusulkan Fraksi Demokrat sebagai Ketua, Wakil Ketua dari F-PG, F-PAN, F-PKS dan Oesman Sapta Odang. Jika dari Pihak KMP itu OSO sebagai Wakil Ketua, karena dari KIH mengusulkan OSO sebagai Ketua.
4. Pada Tatib MPR tentang Tata Cara Pemilihan Bakal Calon MPR dari unsur DPD, di ayat 9 menjelaskan "Dalam hal kesembilan orang bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat 8 tidak dapat ditindaklnajuti dalam rapat dengan fraksi-fraksi di MPR, Sidang Pleno kelompok DPD memilih tiga orang yang disusun berdasarkan prioritas perolehan suara. Sedangkan 3 orang yang sudah terpilih adalah OSO 67 suara, Ahmad Muqowam 14 suara, AM Fatwa 14 suara. Sehingga kata "prioritas" dalam ayat 9 tersebut bisa dimaknai oleh fraksi-fraksi MPR memilih bebas 1 di antara 3 orang tersebut.
5. Perhitungan sementara: KIH plus OSO akan mendapatkan 327 suara vs KMP plus dengan AM Fatwa 322 suara.
6. Syarat kemenangan, Kita harus mengambil 28 suara yang berasal dari Partai GOLKAR serta minimal mengambil 22 orang dari unsur DPD lainnya di luar afiliasi Partai GOLKAR. Jadi total 50 suara yang harus direbut.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Golkar Bantah Ada Surat Edaran Ical Jegal OSO
KBR, Jakarta - Partai Golkar membantah adanya surat perintah dari Ketua Umum Aburizal Bakrie untuk memperjuangkan tata tertib pemilihan pimpinan MPR. Ada 6 perintah untuk menjegal Oesman Sapta Odang untuk menjadi Ketua MPR.

NASIONAL
Selasa, 07 Okt 2014 18:01 WIB


ical, golkar, mpr
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai