KBR, Jakarta- Fraksi PPP bisa saja mengganti nama anggotanya yang ditempatkan di komisi dan badan sewaktu-waktu.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan hal itu diatur dalam tata tertib DPR, di mana pergantian nama dapat dilakukan sewaktu-waktu baik di awal maupun di tengah masa persidangan.
Namun untuk saat ini DPR perlu segera menetapkan keanggotaan serta pimpinan komisi dan badan agar dapat segera bekerja. Jika sudah terbentuk anggota dan pimpinan di komisi dan badan, barulah PPP bisa mengganti susunan anggotanya di komisi dan badan.
“Di Pasal 55, fraksi masih dibolehkan mengubah siapa pun dan kapan pun. Sebenarnya ini hanya masalah bangunannya belum didirikan tapi pondasinya harus ada dulu. Sekarang ini mari kita bangun pondasi dalam bentuk alat kelengkapan dewan, “ kata Taufik Kurniawan di Gedung DPR.
Ketua Umum PPP Romahurmuziy meminta Pimpinan DPR membatalkan pengesahan anggota fraksi yang diajukan oleh PPP kubu Suryadharma Ali di rapat paripurna, Selasa (28/10). Dia beralasan pengesahan itu tak sah karena diajukan oleh fraksi yang illegal. Romahurmuzy mengklaim sudah mengantongi surat pengesahan dari Kemenkumham terkait susunan kepengurusan PPP hasil muktamar di Surabaya.
Terkait dengan protes Romahurmuzy, Taufik mengatakan setelah rapat paripurna kemarin, pimpinan DPR belum juga menerima surat atau foto copy surat pengesahan terkait legalitas PPP versi Romahurmuzy dari Kemnekumham.
Hari ini pemilihan pimpinan komisi dan badan di DPR akan digelar. Ini setelah Fraksi PPP dari kubu Suryadharma Ali menyerahkan nama anggotanya untuk ditempatkan di komisi dan badan. Sesuai tata tertib, dengan lima fraksi plus satu, pemilihan pimpinan komisi sudah dapat dilakukan.
Editor: Antonius Eko