KBR, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai pimpinan DPR tandingan yang diciptakan oleh Koalisi PDIP hanya sebuah dagelan dan bahkan ilegal. Pimpinan DPR tandingan ini sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPR.
Fadli mengatakan, tak ada hak anggota DPR untuk mengajukan mosi tidak percaya. Yang ada antara lain hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat dan hak bertanya. Karena hanya akan berujung sia-sia, Fadli menyarankan Koalisi PDIP segera menyerahkan nama anggota untuk ditempatkan di komisi dan badan. Dengan demikian anggota DPR dapat segera bekerja.
“Yang bersidang kan komisi, pimpinan kan hanya mengatur lalu linatsnya saja. Kok repot? Kenapa mereka tidak mau menyerahkan nama-nama di dalam komisi? Itu masalahnya, “ kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung DPR.
Fadli menambahkan, undang-undang mewajibkan anggota DPR masuk dalam komisi. Terkait tudingan bahwa pimpinan komisi tak menggubris aspirasi Koalisi PDIP, Fadli membantahnya. Buktinya, empat kali paripurna digelar dengan agenda yang sama yakni penetapan anggota komisi dan badan untuk mengakomodir keinginan mereka dalam melanjutkan lobi dengan Koalisi Prabowo.
Kemarin, Koalisi pendukung pemerintahan mengajukan mosi tidak percaya pada pimpinan DPR RI. Pimpinan dinilai cenderung berpihak pada kepentingan fraksi pendukung Prabowo. Karena itu mereka membuat pimpinan DPR tandingan dengan ketua Pramono Anung.
Mereka juga akan meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu UU MD3. Tujuannya agar UU MD3 bisa kembali seperti sebelumnya yang tak terdapat sistem paket dalam memilih pimpinan DPR dan pimpinan komisi.
Editor: Antonius Eko