KBR, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai melanggar komitmennya untuk tidak mengambil kebijakan strategis pada akhir masa jabatannya. Sebab SBY berencana untuk menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Perpuu Pilkada).
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) dari Partai Golkar Priyo Budi Santoso mengatakan, harusnya SBY menghormati kebijakan DPR yang mengesahkan Undang-Undang Pilkada tersebut. Pasalnya, pengesahan UU Pilkada merupakan kebijakan demokratis DPR.
"Saya kaget baru mendengar ada rencana Perpuu. Nah, ini hendaknya Presiden tetap memayungi semua keanekaragaman, karena beliau adalah negawaran,” ujar Priyo di Jakarta, Rabu (1/10).
“Tidak boleh karena ketidaksetujuan secara personal beliau menggunakan posisi beliau sebagai presiden. Yakni dengan menganulir Undang-Undang yang dengan susah payah, demokratis kita berlakukan,” tambahnya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berencana menerbitkan Perpuu Pilkada segera setelah ia menandatangani UU Pilkada. Kebijakan tersebut dipuji presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, tidak sepatutnya Undang-Undang Pilkada lewat DPRD disahkan. Sebab Undang-Undang tersebut dinilai merampas hak pilik rakyat.
Editor: Antonius Eko