KBR, Jakarta - Peningkatan status Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi kementerian secara penuh diapresiasi oleh anggota DPR. Sebelumnya kementerian ini hanya berupa kementerian negara yakni Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Anggota DPR Hidayat Nur Wahid mengatakan jika berupa kementerian negara, kewenangannya hanya berada di level pemerintah pusat. Yakni tak punya kewenangan di tingkat provinsi dan kabupaten. Sementara telah terjadi banyak kejahatan terhadap anak bahkan Indonesia darurat kriminal anak.
“Mudah-mudahan kalau tidak disebut kementerian negara, ini salah satu yang kami apresiasi. Belakangan pun Indonesia disebut surga pedofil. Mengerikan sekali. Karenanya mudah-mudahan menjadi kementerian yang penuh dan kewenangan yang makin kuat,” kata Hidayat Nur Wahid
Hidayat Nurwahid menambahkan, dengan menjadi kementerian penuh, anggaran yang sebelumnya relatif sedikit yakni sekira Rp 250 miliar akan bertambah. Ia berharap dengan penambahan wewenang dan anggaran, dapat secara maksimal memberikan perlindungan pada perempuan dan anak.
Sebelumnya Presiden Jokowi menetapkan Yohana Susana Yembise menjadi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Editor: Antonius Eko