KBR, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) belum menerima berkas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada.
Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, hingga saat ini ia masih menunggu berkas Perppu tersebut. Akibatnya ia belum menentukan jadwal sidang pembahasannya.
Perppu Pilkada itu sendiri diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk membatalkan Udang-Undang Pilkada. Perppu itu diterbitkan setelah SBY dinilai sebagai pihak yang paling bersalah atas pengesahan UU Pilkada.
"Jadi itu saya belum menerima di meja saya. Prioritas pertama tentu akan jadi evaluasi dan akan dibicarakan di antara pimpinan. Kemudian kita tindaklanjuti ke komisi terkait. Dan tentunya kita sampaikan ke fraksi-fraksi,” kata Setya Novanto.
Sementara itu Anggota DPR RI dari PDIP, Aryo Bima menilai DPR RI tidak serius membahas Perppu Pilkada. Ia bahkan menilai Perppu tersebut hanya sekedar pemanis politik.
Ia juga mengatakan ketidakseriusan tersebut terlihat dari belum adanya rencana Paripurna pembahasan Perppu Pilkada. Padahal berkasnya hanya bisa dibahas dalam dua masa Paripurna DPR RI.
Editor: Antonius Eko