Bagikan:

Ditahan KPK, Bupati Tapanuli Tengah Akan Ajukan Uji Materi ke MK

KBR, Jakarta - Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat membenarkan penahanan tersebut. Bonaran ditahan di penjara cabang Guntur, Jakarta.

NASIONAL

Senin, 06 Okt 2014 18:30 WIB

Ditahan KPK, Bupati Tapanuli Tengah Akan Ajukan Uji Materi ke MK

KPK, bonaran, tapanuli

KBR, Jakarta - Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat membenarkan penahanan tersebut. Bonaran ditahan di penjara cabang Guntur, Jakarta.

Sebelumnya, Bonaran diperiksa KPK selama 6 jam menyusul perkara suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Bonaran diduga menyuap bekas ketua MK, Akil Mochtar sebesar Rp 1,8 miliar untuk memenangkan gugatan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah.

Menanggapi penahanannya itu, Bonaran menyebut KPK tak memiliki dua alat bukti sebagai dasar penahannya. Bonaran menilai penahanannya tak berdasar mengingat KPK tak bisa menunjukkan dua alat bukti sebagai permulaan penyidikan kasus.

Bahkan ia mengklaim belum ditanya tentang hubungannya dengan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Dalam kasus ini, Akil Mochtar diduga menerima suap dari Bonaran.

“Di BAP tak pernah ditanya apa hubungan saya dengan Akil Mochtar. Tidak ditanya tadi di atas. Apa pernah kasi uang ke Akil Muchtar saya tidak pernah ditanya. Tadi hanya ditanya proses Pilkada. Trus saya Tanya kenapa saya ditahan, mereka bingung. Lalu apa salah saya,“ kata Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang di Gedung KPK, Senin (6/10).

Bonar menambahkan, ia tak pernah bertemu dengan Akil Mochtar. Meski begitu ia menandatangani surat penahanan untuk mengikuti prosedur hukum.
Pihaknya akan mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi tentang definisi dua alat bukti. Alasannya dia ditahan tanpa mendapatkan penjelasan KPK tentang dua alat bukti dalam perkara suap pilkada di Tapanuli Tengah.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending