KBR, Jakarta- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Fuad Rahmany menilai, Badan Penerimaan Negara (BPN) belum siap memisahkan diri dari naungan Kementerian Keuangan Kemenkeu.
Jika terjadi pemisahaan, butuh lebih banyak waktu untuk mengadaptasi setiap kebijakan. Semisal mengubah lagi Undang-undangnya. Hal terpenting, kata dia adalah menyelesaikan permasalahan yang ada, seperti penambahan pegawai, perbesar kantor dan anggaran sehingga memaksimalkan proses kerja Ditjen Pajak.
“Tidak usah harus pisah dulu dari Kemenkeu.Tetapi yang penting keputusan nambah pegawai, kantor dan anggaran, harus diputuskan segera, karena nanti penerimaan pajak terhambat,” kata Fuad.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyelesaikan kajian mengenai pembentukan lembaga baru seperti Badan Penerimaan Negara (BPN). Pembentukan ini untuk meningkatkan penerimaan pajak yang setiap tahunnya kurang maksimal.
Editor: Antonius Eko