Bagikan:

Bupati Karawang dan Istrinya Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nur Latifah sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang.

NASIONAL

Selasa, 07 Okt 2014 15:39 WIB

Bupati Karawang dan Istrinya Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU

karawang, ade swara

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nur Latifah sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penetapan itu dilakukan setelah mengembangkan penyidikan tindak pidana korupsi, terkait pemerasan yang dilakukan oleh keduanya. Penyidik menemukan bukti cukup terjadinya tindak pidana pencucian uang.

“Jadi penyidik telah menemukan adanya perbuatan menempatkan, mentransfer, atau membayarkan, atau menitipkan atau mengubah bentuk berkaitan dengan harta, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, “ kata Juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Selasa (7/10).

KPK sebelumnya menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya sebagai tersangka kasus pemerasan terkait perizinan penerbitan surat persetujuan pemanfaatan ruang di Karawang, Jawa Barat. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan di Karawang pada 17 Juli 2014. Ade dan istrinya diduga memeras PT Tatar Kertabumi sebesar USD 424.349 atau setara Rp 5 Miliar.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending