KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nur Latifah sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penetapan itu dilakukan setelah mengembangkan penyidikan tindak pidana korupsi, terkait pemerasan yang dilakukan oleh keduanya. Penyidik menemukan bukti cukup terjadinya tindak pidana pencucian uang.
“Jadi penyidik telah menemukan adanya perbuatan menempatkan, mentransfer, atau membayarkan, atau menitipkan atau mengubah bentuk berkaitan dengan harta, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, “ kata Juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Selasa (7/10).
KPK sebelumnya menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya sebagai tersangka kasus pemerasan terkait perizinan penerbitan surat persetujuan pemanfaatan ruang di Karawang, Jawa Barat. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan di Karawang pada 17 Juli 2014. Ade dan istrinya diduga memeras PT Tatar Kertabumi sebesar USD 424.349 atau setara Rp 5 Miliar.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Bupati Karawang dan Istrinya Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU
KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nur Latifah sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang.

NASIONAL
Selasa, 07 Okt 2014 15:39 WIB


karawang, ade swara
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai