KBR, Lhokseumawe – Satu lagi kebijakan 'berbeda' di Aceh. Setelah kebijakan pelarangan perempuan ngangkang jika naik motor, saat ini anak-anak di Kabupaten Aceh Utara akan ditangkap jika berkeliaran malam hari.
Aparatur perangkat desa dan Muspika di kabupaten Aceh Utara merasa berkewajiban menangkap anak berkeliaran di malam hari. Hal itu tercantum dalam salah-satu poin terkait akan diterapkannya larangan tersebut.
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Utara, Tgk Muhammad Idris mengatakan, pihaknya menyetujui aparatur desa dan kecamatan memiliki tanggung jawab mengamankan anak yang berkeliaran di malam hari sesuai hasil musyawarah sementara dengan beberapa instasi didaerah itu. Dengan demikian, ruang gerak Si anak untuk aktivitas berkeluyuran secara otomatis sangat sempit.
"Yang intinya kalau ini Kita lakukan berarti tidak ada lagi keramaian anak-anak di jalan. Anaka-anak yang berkeliaran di malam hari tidak diperbolehkan, kalaupun ada mulai aparat desa sampai Muspika berkewajiban menegur dan mengembalikan ke orang tua,” kata Idris kepada KBR, Sabtu (25/10).
Sebelumnya Pemkab Aceh Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) berencana membahas qanun dan peraturan bupati terkait larangan kepada anak berkeliaran di malam hari. Larangan tersebut direncanakan akan berlaku pada tahun 2015. Selain masyarakat rencana peraturan itu juga mendapat dukungan dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU).
Editor: Pebriansyah Ariefana