KBR, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja masih menunggu penetapan upah minimum provinsi. Hingga kini, mereka baru menerima lima provinsi yang menyerahkan penetapan upah minimum provinsi, atau UMP.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Irianto Simbolon menegaskan, berdasarkan peraturan, UMP tahun 2015 akan ditetapkan secara serentak pada tanggal 1 November 2014 dan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2014.
"Yang sudah ini ada lima. Wilayah itu adalah Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sumatera Barat. Itu kan sesuai dengan Inpres No. 9 Tahun 2013 dan Permenakertrans, itu harus ditetapkan pada 1 November setiap tahunnya," ujarnya, Selasa (28/10).
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri telah menyerahkan sepenuhnya kewenangan mengenai penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2015 pada gubernur di masing-masing daerah. Hanif percaya, tanpa harus diintervensi pemerintah pusat pun, para kepala daerah mampu menetapkan besaran UMP yang tepat untuk buruh.
Selain itu, pemda juga masih menunggu adanya keputusan mengenai rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, karena hal tersebut juga menjadi salah satu faktor pertimbangan.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Baru 5 Provinsi yang Setor Usul UMP
KBR, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja masih menunggu penetapan upah minimum provinsi. Hingga kini, mereka baru menerima lima provinsi yang menyerahkan penetapan upah minimum provinsi, atau UMP.

NASIONAL
Selasa, 28 Okt 2014 18:52 WIB


UMP, buruh, tenaga kerja
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai