KBR, Jakarta - Kuasa Hukum Andi Mallarangeng belum bersikap atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperkuat vonis 4 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Baca: ICW: Vonis Andi Mallarangeng Bisa Lebih Berat dari Dedddy Kusdinar)
Tim Kuasa Hukum, Luhut Pangaribuan mengatakan, pihaknya belum menerima putusan resmi tersebut. Dia menjanjikan bakal langsung mempelajari pertimbangan PT DKI yang memutuskan menolak banding yang diajukan kliennya.
Tetapi yang lebih penting lagi adalah pertimbanganya apa, pertimbangan ini yang akan kita pelajari, apakah pertimbangan ini masuk akal dengan amar putusan, tetapi saya bisa sampaikan bagaimanapun karena kita tahu faktanya apa yang terjadi, mestinya AM tidak ikut masalah ini karean pada saat yang sama kita tah proses hukum yang lain," kata Luhut kepada KBR (25/10).
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis 4 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada Andi Alfian Mallarangeng. Pertengahan Juli lalu majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta kepada Andi Mallarangeng.
Andi divonis bersalah melakukan korupsi dalam proyek P3SON Hambalang, Bogor, Jawa Barat dengan menerima aliran fee proyek sebesar US$ 550 ribu. Uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng.
Editor: Nanda Hidayat
Bandingnya Ditolak, Pengacara AM Belum Bersikap
KBR, Jakarta - Kuasa Hukum Andi Mallarangeng belum bersikap atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperkuat vonis 4 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

NASIONAL
Sabtu, 25 Okt 2014 11:54 WIB


andi malarangeng, banding, MA
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai