Bagikan:

Anggota DPR Baru Harus Laporkan Kekayaan ke KPK

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019 diimbau untuk menyerahkan laporan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

NASIONAL

Selasa, 07 Okt 2014 10:07 WIB

Author

Nanda Hidayat

Anggota DPR Baru Harus Laporkan Kekayaan ke KPK

kpk, dpr, kekayaan

KBR, Jakarta- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019 diimbau untuk menyerahkan laporan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 


Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, anggota DPR baru harus serahkan laporan harta kekayaan paling lambat tiga bulan setelah pelantikan. Menurut Johan, hal itu termuat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.


"Biasanya tenggat waktunya tiga bulan setelah dilantik. Kalau formulir itu bisa di download. Juga kalau kita mengacu kepada UU kewajiban penyelenggara hanya diwajibkan ketika dia menjabat dan setelah menjabat," kata Johan dalam Program Sarapan pagi KBR. 


Johan Budi menambahkan, lembaganya belum bisa memberikan sanksi bagi anggota dewan yang enggan melaporkan kekayaan. Langkah yang bisa dilakukan komisi antirasuah itu ialah bersurat kepada pimpinan fraksi atau partai bahwa salah satu kadernya belum mengirimkan laporan harta kekayaan.


Editor: Antonius Eko 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending