KBR, Jakarta- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019 diimbau untuk menyerahkan laporan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, anggota DPR baru harus serahkan laporan harta kekayaan paling lambat tiga bulan setelah pelantikan. Menurut Johan, hal itu termuat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
"Biasanya tenggat waktunya tiga bulan setelah dilantik. Kalau formulir itu bisa di download. Juga kalau kita mengacu kepada UU kewajiban penyelenggara hanya diwajibkan ketika dia menjabat dan setelah menjabat," kata Johan dalam Program Sarapan pagi KBR.
Johan Budi menambahkan, lembaganya belum bisa memberikan sanksi bagi anggota dewan yang enggan melaporkan kekayaan. Langkah yang bisa dilakukan komisi antirasuah itu ialah bersurat kepada pimpinan fraksi atau partai bahwa salah satu kadernya belum mengirimkan laporan harta kekayaan.
Editor: Antonius Eko