KBR, Jakarta – Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (Almisbat) meminta masyarakat untuk bersabar menunggu Presiden Joko Widodo meracik kabinet sesuai hak prerogatif yang dimilikinya. Menurut Undang-undang Kementerian, Presiden memiliki waktu 14 hari untuk mengumumkan kabinet yang akan bekerja di bawahnya.
Almisbat juga mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang melibatkan KPK dan PPATK dalam memverifikasi integritas para calon menterinya.
“KPK dan PPATK adalah lembaga terpercaya. Dan oleh karenanya hasil penilaian mereka dapat dijadikan acuan bagi Presiden Jokowi untuk memilih calon-calon menterinya,” tulis Ketua Almisbat, Teddy Wibisana dalam siaran pers yang diterima KBR.
Almisbat juga menolak adanya upaya dari berbagai pihak untuk mengintervensi kebijakan Pemerintahan Jokowi-JK dengan cara memaksakan meloloskan calon menteri yang dinilai cacat oleh KPK dan PPATK.
“Kalau itu harus dikabulkan oleh Presiden Jokowi, maka ia akan membuat kabinet yang sangat “gado-gado” yang akan menyulitkan dalam koordinasi dan sinergi dalam melakukan kerja pemerintahan,” tutur Teddy Wibisana lagi.
Almisbat khawatir, ini juga bisa menyebabkan kabinet yang disusun tidak efektif dan efisien karena ada perasaan “hutang budi” dari para menteri kepada orang-orang yang sudah memperjuangkannya masuk kabinet.
“Pemilihan menteri adalah hak prerogatif presiden. Biarkan pasangan Jokowi-JK berunding untuk memutuskan sekaligus bertanggung jawab penuh atas pilihannya.”
Sampai hari Kamis (23/10/2014) malam, ketika Presiden Jokowi menggelar konferesi pers di Istana, belum ada satu pun pengumuman soal kabinet pemerintahan yang baru di bawah Jokowi-JK. Sementara pada Kamis sore, bekas Deputi tim Transisi Andi Widjajanto menyatakan penyusunan postur kabinet Jokowi-JK sudah selesai lengkap dengan nama-nama calon menteri sesuai pos mereka masing-masing.