KBR, Jakarta – Pemerintah menyatakan 78 perusahan pemegang Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Batu Bara (PKP2B) sudah menandatangani kesepakatan renegosiasi kontrak.
Renegosiasi kontrak sesuai aturan undang undang tentang Mineral dan Batu Bara yang mengatur penyesuaian luas wilayah, kewajiban keuangan kepada negara, serta divestasi saham perusahaan tambang.
Menteri Ad Interim Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Chaerul Tanjung mengatakan, pihaknya menargetkan 100 perusahaan rampung dalam proses renegosiasi di sisa jabatannya. Pemerintah bahkan mengklaim akan menindak perusahaan yang terbukti melanggar kesepakatan.
“Semua tanpa terkecuali, yang bisa diselesaikan, diselesaikan. Yang enggak bisa diselesaikan kalau sampai ada yang melanggar aturan itu diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Semaksimal mungkin,” tegas Chaerul Tanjung.
“Sekarang sudah 78. Sudah 78 selsai, masih ada sampai tanggal 20 masih ada. Jadi Insya Allah selesailah 100 itu.”
Catatan kementerian energi baru 13 perusahaan pemegang Kontrak Karya dan 65 perusahaan pemegang PKP2B yang sudah meneken kesepakatan renegosiasi kontrak. Sementara sisanya 29 perusahaan belum meneken renegosiasi kontrak.
Editor: Antonius Eko