KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menyatakan sebanyak 30 perusahaan yang ikut tender proyek olahraga Hambalang diduga fiktif atau abal-abal.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan perusahaan fiktif tersebut diduga digunakan tersangka Machfud Suroso dan berdalih sebagai perusahaan supplier. Antara lain PT. Muti Dwi Karya dan PT. Rembang Jaya. Machfud adalah direktur PT Dutasari Citra Laras yaitu perusahaan subkontraktor proyek Hambalang.
“Jadi ini yang diduga dilakukan untuk disebut sebagai supplier. Jadi perusahaan ini abal-abal. Tapi ini masih dugaan, “kata Johan, Selasa (7/10).
Siang tadi KPK memanggil 31 direktur perusahaan kontraktor sebagai saksi tersangka Machfud Suroso. Dalam kasus korupsi proyek Hambalang, Bogor Jawa Barat, 4 orang sudah divonis, yakni bekas Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar.
Kemudian Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta bekas Direktur Operasi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor. Yang terbaru adalah bekas ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang menerima gratifikasi dari proyek Hambalang.
Editor: Pebriansyah Ariefana
30 Perusahaan Terkait Proyek Hambalang Diduga Fiktif
KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menyatakan sebanyak 30 perusahaan yang ikut tender proyek olahraga Hambalang diduga fiktif atau abal-abal.

NASIONAL
Selasa, 07 Okt 2014 18:27 WIB


hambalang, fiktif
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai