Bagikan:

Wali Kota Tangerang Serahkan Kasus Hukum Suaminya kepada Pengacara

KBR68H, Jakarta - Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menyerahkan persoalan hukum dan penemuan kepemilikan tanah dan perusahaan yang membelit suaminya, Tubagus Chaeri Wardhana kepada pengacara dan KPK.

NASIONAL

Senin, 14 Okt 2013 15:15 WIB

Wali Kota Tangerang Serahkan Kasus Hukum Suaminya kepada Pengacara

wali kota tangerang, airin, kasus hukum, suaminya

KBR68H, Jakarta - Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menyerahkan persoalan hukum dan penemuan kepemilikan tanah dan perusahaan yang membelit suaminya, Tubagus Chaeri Wardhana kepada pengacara dan KPK. Airin mengatakan, persoalan penemuan aset tanah dan perusahaan yang dituding menjadi menjadi alat mengeruk uang negara diserahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum.

“Persoalan perusahaan-perusahaan yang diduga? Begini kalau misalnya menanyakan persoalan hukum, kita sudah menunjuk pengacara. Bisa tanyakan langsung ke pengacara,” ujar Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

Sementara itu, Masyarakat Transparansi Anggaran (Mata) Banten menilai Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Muhadi memiliki peran dalam memuluskan proyek yang dijalankan Tubagus Chaeri Wardana, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Juru Bicara Mata Banten Oman Abdurrahman mengatakan, Muhadi berperan memuluskan proses administrasi di lingkungan Pemprov Banten, meskipun kewenangan penggunaan anggaran dan penentuan proyek tetap berada di tangan Tubagus Chaeri Wardana. Muhadi merupakan calon tunggal yang diajukan Gubernur Ratu Atut sebagai Sekda.

“Bagaimana pun Sekda secara birokrat adalah pembantu Gubernur. Sementara kita lihat secara kasat mata, ada yang lebih berkuasa, baik secara birokrat dan anggaran adalah Wawan. Sehingga dominan kerja pengawalan dan pengambilan proyek adalah Wawan. Dan sekda adalah sebagai pekerja administratif aja yang manut perintah Wawan,”kata Oman kepada KBR68H, Senin (14/10).

Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menetapkan Tubagus Chaeri Wardana, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, sebagai tersangka kasus suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar. KPK menangkap Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan di kediamannya di Jalan Denpasar Kuningan, Jakarta Selatan, awal Oktober lalu. Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari penangkapan Akil Mochtar dalam dugaan suap pemilihan kepala daerah di Lebak.

Editor: Doddy Rosadi

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending