Bagikan:

Wah! Sudah Nonaktif, Pegawai Pajak Bisa Terima Suap

Kepolisian Indonesia membekuk dua orang pegawai pajak nonaktif dan seorang wajib pajak terkait dugaan suap sebesar Rp 1,6 miliar. Wakil Direktur Ekonomi Khusus Kepolisian Indonesia Rahmat Sunanto mengatakan, ketiganya ditangkap karena diduga melakukan ke

NASIONAL

Selasa, 22 Okt 2013 19:56 WIB

Author

Bambang Hari

Wah! Sudah Nonaktif, Pegawai Pajak Bisa Terima Suap

Nonaktif, Pegawai Pajak, Jakarta, Suap

KBR68H, Jakarta - Kepolisian Indonesia membekuk dua orang pegawai pajak nonaktif dan seorang wajib pajak terkait dugaan suap sebesar Rp 1,6 miliar.

Wakil Direktur Ekonomi Khusus Kepolisian Indonesia Rahmad Sunanto mengatakan, ketiganya ditangkap karena diduga melakukan kegiatan suap.

Kedua orang pegawai pajak berinisial DT dan TH itu ditengarai menerima sogokan dari utusan salah satu perusahaan kertas di Surabaya, PT Surabaya Agung Industry and Paper berinisial YRN. Suap itu terkait pengurusan pengembalian kelebihan pembayaran (restitusi) pajak senilai Rp 21 miliar.

"Kegiatan kegiatan ekspor impor ini dengan beberapa komponennya tidak dikenakan pajak. Pada saat pembelian komponen barang kan ada yang sudah dibayarkan. Nah ini mendapatkan yang namanya restitusi. Dari tahun 2004 hingga 2007 itu sudah hampir 21 miliar rupiah. Kemudian kami juga melihat ada penyalahgunaan wewenang di sini sebagai pegawai pajak. Sehingga dari wajib pajak perusahaan SAIPK memberikan sejumlah uang ke mereka," jelas Rahmad Sunanto kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/10).

Rahmad Sunanto menambahkan, hingga kini ketiga tersangka telah menjalani penyidikan dan ditahan. Ketiganya dikenakan Pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tanggapan Kementerian Keuangan

Inspektur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan kedua orang pegawai pajak yang ditangkap kepolisian sudah non-aktif sejak tahun 2011.

Inspektur Bidang Investigasi Kementerian Keuangan Rahman Ritza mengatakan, kedua orang ini memang sudah terindikasi melakukan pelanggaran hukum menyusul laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, keduanya melakukan banding terkait putusan pemecatan itu. Saat ini perkara tersebut tengah ditangani oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian.

"Proses kepegawaiannya sudah selesai. Tapi mereka kan merasa tidak bersalah. Jadi mereka mengajukan banding ke BAPEK, Badan Pertimbangan Kepegawaian, yang mungkin hasilnya bisa bebas," katanya kepada wartawan.

Dengan adanya penangkapan ini, kata Rahman, semakin membuktikan bahwa mereka bersalah. Ia menambahkan, instansinya sudah membuktikannya secara administrasi, namun secara pidana itu menjadi kewenangan Polri,

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending