KBR68H, Jakarta- Terdakwa kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah dituntut hukuman 17 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar 1,5 miliar rupiah.
Jaksa penuntut Umum KPK, Rini Triningsih menjelaskan, total hukuman tersebut adalah gabungan dari tuntutan dua perkara kasus yaitu korupsi dan pencucian uang. Jaksa menilai Ahmad Fathanah bersalah telah memperkaya diri sendiri dari korupsi dan pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam tindak pidana korupsi berupa pidana penjara selama 7 tahun, 6 bulan dan denda sebesar 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam perkara tindak pidana pencucian uang berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah subsider 1 tahun 6 bulan kurungan," ujar jaksa penuntut KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/10)
Tanggapan ICW
Lembaga pemantau korupsi ICW menyebut tuntutan untuk Ahmad Fathanah, sudah sesuai. Peneliti Korupsi Politik ICW Abdullah Dahlan mengatakan tuntutan ini sangat tepat lantaran peran penting Fathanah sebagai perantara dalam kasus suap pengurusan impor ini. Meski begitu dia meminta terdakwa lain dituntut lebih tinggi dari Fathanah karena telah menerima dan melakukan suap kasus tersebut.
"Dalam punishment kasus korupsi saya kira sanksi tinggi diberikan kepada mereka, yang lebih substansial. Kalau untuk Fathanah 17 tahun, harusnya kepada pihak-pihak yang menjadi aktor kunci lebih tinggi, siapapun yang terlibat apalagi jika penyelenggara negara," ujar Abdullah Dahlan saat dihubungi KBR68H.
Ahmad Fathanah bersama bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq didakwa menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Uang diberikan agar Luthfi yang berstatus anggota DPR dan Presiden PKS, menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi Menteri Pertanian Suswono agar mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan impor yang diajukan PT Indoguna Utama.
Selain itu Fathanah juga didakwa melakukan pencucian uang dengan membelanjakan dan mengalihkan puluhan miliar harta kekayaannya yang diduga didapat dari hasil korupsi.
Editor: Anto Sidharta
Tuntutan 17,5 Tahun Penjara untuk Ahmad Fathanah
Terdakwa kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah dituntut hukuman 17 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar 1,5 miliar rupiah.

NASIONAL
Senin, 21 Okt 2013 20:28 WIB


Tuntutan, 17, 5 Tahun Penjara, Ahmad Fathanah
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai