KBR68H, Jakarta - Kepala Kepolisian Indonesia Timur Pradopo berjanji memberikan hukuman berat kepada anggota polisi yang melakukan salah tangkap di Jakarta Utara. Timur Pradopo mengklaim saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Propam.
Setidaknya, enam orang polisi telah diperiksa. Apabila terbukti bersalah, mereka bakal dikenakan sanksi karena proses penangkapan di kepolisian sudah memiliki prosedur.
"Intinya begini. Sudah ada aturannya bagaimana menangkap orang dan bagaimana menahan orang. Itu semua pasti ada proses yang namanya penyelidikan. Kalau memang sudah ada tahapan itu dilakukan, artinya hukum yang berjalan. Jadi semua akan diproses sesuai hukum," katanya kepada wartawan.
Salah tangkap terjadi pada warga Koja, Jakarta Utara, Robin Napitupulu Sabtu lalu. Robin diduga sebagai salah satu anggota sindikat pencurian mobil. Informasi tersebut didapat setelah sebelumnya polisi menangkap seorang anggota sindikat pencurian mobil. Dalam peristiwa salah tangkap tersebut, Robin mengalami trauma dan luka sobek di tempurung kepala dan pelipis.
Editor: Suryawijayanti
Timur Pradopo: Polisi Pelaku Salah Tangkap Bakal Dihukum Berat
KBR68H, Jakarta - Kepala Kepolisian Indonesia Timur Pradopo berjanji memberikan hukuman berat kepada anggota polisi yang melakukan salah tangkap di Jakarta Utara. Timur Pradopo mengklaim saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Propam.

NASIONAL
Selasa, 15 Okt 2013 14:12 WIB


salah tangkap, kapolri, polisi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai