KBR68H, Jakarta - Salah satu maskapai penerbangan di Indonesia kembali memperlakukan seorang tunanetra yang hendak bepergian tanpa pendamping secara diskriminatif. Perlakuan diskriminatif ini dialami oleh Hendra Jatmika Pristiwa, seorang penumpang pesawat Tiger Air Mandala, di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, ketika hendak pergi ke Singapura, Senin (21/10).
Hendra yang ketika itu telah melakukan check in tanpa kendala dan diantar ke ruang tunggu Bandara oleh salah seorang petugas Tiger Air Mandala, tiba-tiba diberitahukan oleh seorang petugas bahwa dirinya tidak diperbolehkan terbang. Alasannya, karena Hendra bepergian sendiri tanpa membawa pendamping.
“Sebenarnya, kasus semacam ini bukanlah kasus yang belum pernah terjadi sebelumnya. Beberapa maskapai penerbangan lain, baik domestik maupun internasional, telah berkali-kali melakukan tindakan diskriminatif ini kepada penumpang tunanetra. Advokasi berkaitan dengan permasalahan semacam ini juga sudah dilakukan berulang kali. Namun, setelah satu kasus berhasil diselesaikan, muncul kembali kasus serupa terhadap orang lain,”kata Andira Pramatyasari, anggota gerakan Young Voice Indonesia, sebuah gerakan yang bertujuan mengadvokasi hak-hak penyandang disabilitas, dalam keterangan pers yang diterima KBR68H.
Andira mengatakan, salah satu ketentuan dalam Pasal 134 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menyatakan bahwa penyandang cacat (sekarang penyandang disabilitas) berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus dari badan usaha angkutan udara niaga. Adapun perlakuan dan fasilitas khusus yang dimaksud antara lain penyediaan fasilitas kemudahan untuk naik ke dan turun dari pesawat udara, serta tersedianya personel yang dapat berkomunikasi dengan penyandang cacat.
Sebagai salah satu penyelenggara pelayanan publik di bidang transportasi udara, berlaku pula ketentuan di dalam UU Pelayanan publik. Dalam Pasal 29 UU Pelayanan Publik, disebutkan bahwa “penyelenggara berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” Selain itu, pelaksana pelayanan publik dalam menyelenggarakan pelayanan publik harus berperilaku adil dan tidak diskriminatif (Pasal 34 huruf a).
Sementara itu, UU juga mengatur hak konsumen, yang salah satunya adalah hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif (Pasal 4 huruf g). Sedangkan pelaku usaha berkewajiban untuk memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif (Pasal 7 huruf c).
“Berdasarkan ketentuan dalam ketiga UU tersebut, sama sekali tidak ada alasan bagi maskapai untuk melarang seorang tunanetra untuk bepergian tanpa pendamping. Bahkan, merekalah yang seharusnya menyediakan fasilitas yang dibutuhkan oleh penumpang tersebut,”tegasnya.
Tiger Air Mandala belum bisa dihubungi untuk meminta konfirmasi atas peristiwa ini.
Tiger Air Mandala Tolak Penumpang Tunanetra
KBR68H, Jakarta - Salah satu maskapai penerbangan di Indonesia kembali memperlakukan seorang tunanetra yang hendak bepergian tanpa pendamping secara diskriminatif.

NASIONAL
Rabu, 23 Okt 2013 10:09 WIB


tiger air mandala, penumpan tunanetra, ditolak
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai