KBR68H, Jakarta - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) memecat keanggotan Susi Tur Andayani kalau terbukti terlibat kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Ketua Majelis Kehormatan PERADI, Leonard Simorangkir mengatakan, sudah memiliki aturan terhadap anggota yang terbukti terlibat pelanggaran hukum, termasuk korupsi. Pemecatan menunggu kasus berkekuatan hukum tetap.
"Apabila dia memang terbukti terlibat dalam persoalan itu (suap-red) sudah pasti akan dilakukan penindakan. Termasuk soal pemecatan itu. Tentu kami akan menyerahkan itu pada keputusan dewan kehormatan. Tentu kami juga mengumpulkan fakta-fakta yang jelas tentang keterlibatannya. Kami tidak akan langsung bereaksi cepat. Sebab kita harus tetap memperhatikan azas praduga tak bersalah," katanya ketika dihubungi KBR68H, Jumat (10/4).
Selain melakukan operasi tangkap tangan di rumah Ketua MK Akil Mochtar, Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah menangkap Pengacara yang menjadi anggota PERADI, Susi Tur Andayani terkait suap Pilkada Lebak, Banten.
Terlibat Suap Akil Mochtar, PERADI Bakal Pecat Susi
KBR68H, Jakarta - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) memecat keanggotan Susi Tur Andayani kalau terbukti terlibat kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

NASIONAL
Jumat, 04 Okt 2013 22:29 WIB


korupsi, MK, akil, KPK, peradi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai