KBR68H, Jakarta - Pegawai Mahkamah Agung Djodi Supratman terancam hukuman Lima tahun penjara.
Dalam amar dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum KMS Roni menyebut Djodi menerima suap Rp 150 juta dari Mario Carmelio Bernardo, pengacara di kantor firma hukum Hotma Sitompul and Associates. Uang tersebut bakal digunakan untuk mengurus kasasi perkara Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung.
”Terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya menerima uang sejumlah 150 juta dari Mario melalui Deden. Karena kekuasaan atau yang berhubungan degan jabatan terdakwa selaku pegawai negeri di MA yang dapat membantu mengurus perkara pidana agar diputus pidana penjara sesuia dengan memori kasasi jaksa penuntut umum,” kata Roni di Pengadilan Tipikor
Terkait dakwaan tersebut Djodi tak mengajukan eksepsi. Dia mengakui dan menyesal telah melakukan perbuatan tersebut.
KPK sebelumnya menetapkan pegawai Mahkamah Agung Djodi Supratman dan pengacara Mario Bernardo sebagai tersangka pemberi dan penerima suap.
Djodi Supratman menerima uang Rp 150 juta dari pengacara Mario Bernardo. Suap itu diduga untuk mempengaruhi putusan kasasi Mahkamah Agung yang diajukan klien Mario, Hutomo Wijaya Onggowarsito yang diduga terlibat kasus pidana penipuan.
Editor: Antonius Eko