Bagikan:

Tangkap Ketua MK, KPK Sita Uang Rp1,8 Miliar

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menyita uang sebesar Rp1,8 miliar dalam penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, semalam. Sebelumnya KPK memperkirakan jumlah uang sitaan mencapai sekitar Rp2-3 miliar.

NASIONAL

Kamis, 03 Okt 2013 14:51 WIB

Tangkap Ketua MK, KPK Sita Uang Rp1,8 Miliar

ketua MK, akil mochtar, ditangkap KPK

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menyita uang sebesar Rp1,8 miliar dalam penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, semalam. Sebelumnya KPK memperkirakan jumlah uang sitaan mencapai sekitar Rp2-3 miliar.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, uang itu terdiri dari dolar Singapura bernilai sekitar Rp 1,6 miliar dan dolar Amerika sekitar Rp 200 juta. Selain itu, KPK juga menyita 1 mobil yang ditumpangi kader Partai Golkar Chairunnisa saat menandatangi rumah Akil Mochtar.

“Jadi. yang dollar Singapura lebih dari 200 ribu,. kemudian yang dolar Amerika lebih dari 20 ribu. Jadi uang yang diamankan sementara dalam dolar singapura. Kemudian KPK melakukan penyegelan, bukan penggeledahan. Ini kami luruskan, ada pemberitaan yang menyatakan KPK melakukan penggeledahan,” kata Johan di KPK.

Tadi malam, Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar ditangkap KPK di rumahnya setelah menerima uang dari anggota DPR dari Fraksi Golkar, Chairunnisa. Dugaan suap terhadap Ketua MK Akil Mochtar diduga terkait sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Mahkamah Konstitusi segera membentuk Majelis Kehormatan, menyusul penangkapan Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Peraturan MK mengatur Majelis Kehormatan akan berisi empat orang yang terdiri atas salah satu hakim MK, pimpinan Komisi Yudisial, bekas pimpinan salah satu lembaga negara, dan salah seorang guru besar senior bidang hukum.

Editor: Doddy Rosadi

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending