Bagikan:

Suara Dukungan dan Penolakan Perppu Hakim MK

Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki menilai Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu) seleksi dan pengawasan hakim Mahkamah Konstitusi genting diterbitkan.

NASIONAL

Sabtu, 05 Okt 2013 22:01 WIB

Suara Dukungan dan Penolakan Perppu Hakim MK

Ketua KY, Perppu, Pengawasan Hakim MK

KBR68H, Jakarta - Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki menilai Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu) seleksi dan pengawasan hakim Mahkamah Konstitusi genting diterbitkan.

Menurutnya, Perppu tersebut bisa mengembalikan martabat MK pascapenangkapan Ketuanya, Akil Mochtar karena kasus suap.

Suparman meminta MK menerima Perppu tersebut, termasuk menyepakati pengembalian kewenangan KY dalam pengawasan hakim konstitusi.

"Oleh karena itu kami sangat respek pidato presiden tadi dan itulah hasil pembicaraan kita yang cukup panjang. Kita berpikir dan berharap rekan-rekan di MK melihat ini situasinya amat emergency, mereka tidak boleh resisten, ga boleh merasa sebagai hakim yang tidak pada tempatnya tidak diawasi karena faktanya sudah seperti ini," kata Suparman di Kantor Presiden, Sabtu (5/10).

Ketua KY Suparman Marzuki mengaku kerap mendapatkan laporan, baik perorangan maupun badan, tentang kinerja buruk MK. Namun, KY tak bisa berbuat banyak karena tak punya kewenangan terhadap hakim MK.

Namun, menurut menurut Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin, Perppu tersebut reaktif dan bertentangan dengan Undang Undang Dasar 45. Sebab, MK merupakan lembaga penjaga konstitusi.

"Tampaknya implementasi dari niatan itu agak terkesan ugal-ugalan dan bahkan menabrak Undang Undang 1945. Jadi kalau DPR menolak usulan itu bisa saja. Tapi kalau DPR menyetujuinya jadi Undang-undang, itu bakal berpotensi kembali diuji dan otomatis dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi sendiri," ujarnya ketika dihubungi oleh KBR68H.

Irman Putra Sidin menambahkan, untuk mencegah terjadinya pelanggaran etika hakim konstitusi cukup membentuk pengawas internal. Dia mengusulkan Majelis Kehormatan yang saat ini sudah dibentuk diberlakukan secara permanen.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan sedang mempersiapkan Perppu seleksi dan pengawasan hakim konstitusi. Di dalamnya akan diatur tentang kewenangan Komisi Yudisial untuk mengawasi hakim konstitusi. Perpu ini dikeluarkan menyusul penangkapan Ketua MK non-aktif, Akil Mochtar karena menerima suap.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending