KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad dalam kasus dana talangan Bank Century. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya. Muliaman diperiksa kapasitasnya sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia saat itu.
"Dipanggil untuk saksi pak Budi Mulya tetapi tidak tahu nanti kita, setelah itu kita nanti bicara. (Sebelumnya pernah diperiksa soal aliran Rp6,7 triliun itu tidak pak?). Belum sudah ya. (Waktu itu jabatannya Deputi tidak pak?) iya Deputi,” kata Muliaman di KPK, Selasa (10/01)
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua pegawai Bank Indonesia sebagai tersangka pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Mereka adalah Budi Mulya Deputi Bidang Pengawasan Bank Indonesia dan Sita Chalimah Fadjriah Deputi Bidang Pengelolaan Moneter Bank Indonesia. Akibat kebijakan tersebut, negara diduga merugi hingga Rp 6,7 triliun.
Editor: Suryawijayanti
Skandal Century, Giliran Muliaman Hadad Diperiksa KPK
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad dalam kasus dana talangan Bank Century

NASIONAL
Selasa, 01 Okt 2013 12:00 WIB


skandal century, muliaman hadad, korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai