KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerika Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo soal pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Agus diperiksa sebagai saksi tersangka kasus itu, Budi Mulya. Agus mengaku hadir dalam rapat Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK). Saat itu, dia menjabat sebagai Direktur Utama Bank Mandiri.
"Saya hari ini diundang menjadi saksi, sehubungan dengan dugaan tindakan pidana korupsi terkait dengan FPJP, jadi saya akan masuk untuk memberikan kesaksiab. (Bapak ikut dalam rapat KSSK?) Ia memang saya hadir di dalam rapat KSSK,” kata Agus di KPK, Rabu (02/10)
Kemarin, KPK memeriksa Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman Hadad dan Bekas Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution dalam kasus Century. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua pegawai Bank Indonesia sebagai tersangka.
Mereka adalah Budi Mulya, Deputi Bidang Pengawasan Bank Indonesia dan Siti Chalimah Fadjriah, Deputi Bidang Pengelolaan Moneter Bank Indonesia. Akibat kebijakan tersebut, negara diduga merugi hingga Rp 6,7 triliun.
Editor: Suryawijayanti
Skandal Century, Agus Martowardojo Diperiksa KPK
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerika Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo soal pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

NASIONAL
Rabu, 02 Okt 2013 12:25 WIB


Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo, skandal Century
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai