KBR68H, Jakarta - LSM Indonesian Corruption Watch (ICW) mempertanyakan sikap ngotot DPR dan pemerintah yang akan merevisi KUHP dan KUHAP. Peneliti ICW Emerson Yunto mengatakan, revisi tersebut menjadi bukti ketidaksukaan DPR dan pemerintah terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Kata dia, revisi itu berpotensi mencabut kewenangan penyadapan dan penuntutan yang dimiliki KPK. (Baca: Jubir KPK: Revisi KUHAP Ganggu Kinerja KPK)
"itu yang kita pertanyakan, artinya komitmen anti korupsi juga tak jelas, memang suatu sisi ini suatu kebutuhan, teman menganggap memang sudah usang, tetapi yang khawatirkan ketidaksukaan DPR terhadap KPK juga cukup tinggi, pasti dia gunakan segala cara untuk melemahkan KPK," kata Emerson kepada KBR68H (29/10)
Pemerintah dan DPR tetap akan melanjutkan revisi KUHP dan KUHAP meski rencana tersebut dikritik oleh sejumlah kalangan. Terutama soal wewenang penyadapan dan penuntutan yang dimiliki oleh KPK. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin beralasan, revisi perlu dilakukan untuk menyesuaikan hukum Indonesia dengan sejumlah konvensi hukum Internasional yang juga sedang digodok oleh PBB. Ia berjanji, tidak akan mengurangi kewenangan KPK dalam revisi tersebut.
Editor: Nanda Hidayat
Sikap Ngotot DPR soal Revisi KUHAP Dipertanyakan
KBR68H, Jakarta - LSM Indonesian Corruption Watch (ICW) mempertanyakan sikap ngotot DPR dan pemerintah yang akan merevisi KUHP dan KUHAP

NASIONAL
Selasa, 29 Okt 2013 22:01 WIB


kuhap, kuhp, revisi, kpk
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai