KBR68H, Jakarta - LSM Safenet bersama puluhan kuasa hukum Benny Handoko (Benhan) sempat menggelar aksi simbolik menutup mulut jelang sidang perdana. Benhan sebelumnya dilaporkan ke polisi setelah mengeluarkan pendapat tentang skandal Bank Century lewat media sosial, twitter.
Juru bicara Safenet, Damar Juniarto mengatakan, aksi tutup mulut sebagai kritik terhadap Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Benhan dijerat salah satu pasal UU tersebut dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah di dunia maya. Menurutnya, kasus pencemaran nama baik cukup diselesaikan secara perdata saja, bukan pidana.
“Ini adalah respon langsung dari masyarakat netizen terhadap kasus-kasus ITE. Hari ini kita merespon kasus Benhan, tapi besok kita akan membuat respon yang lebih besar. Melibatkan tokoh seperti Prita Mulia Sari. Kita akan membuat petisi bersama di DPR menuntut penghapusan pasal UU yang memberatkan ini,” ujar Damar.
Terdakwa pencemaran nama baik, Benny Handoko (Benhan) diancam hukuman penjara selama enam tahun. Dia didakwa bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap bekas anggota DPR, Muhammad Misbakhun.
Editor: Antonius Eko