KBR68H, Jakarta – Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap transaksi keuangan Kepala Subdirektorat Ekspor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Heru Sulastyono.
Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso mengatakan, pendalaman pemeriksaan dilakukan atas permintaan Kepolisian Indonesia. Hasil pemeriksaan akan tuntas 20 hari mendatang.
"Ini sudah, sedang (melakukan penyelidikan lanjutan-red). Kan baru ditangkap kemarin, ini sedang koordinasi. (Apa permintaan polisi saat ini?) pendalaman. (Untuk Pak Heru?) iya, untuk Heru dan nanti dengan kaki tangannya,“ kata Agus Santoso saat dihubungi KBR68H.
Wakil Kepala PPATK Agus Santoso menambahkan, Heru Sulastyono merupakan salah satu pejabat Bea Cukai yang sebelumnya dicurigai memiliki dana di rekening bank yang mencurigakan. Laporan tersebut telah serahkan ke Kepolisian sejak awal tahun lalu.
Bersama dengan berkas laporan Heru, PPATK juga menyerahkan laporan ketidakwajaran rekening sejumlah pegawai Bea Cukai lainnya. Namun dengan alasan masih dalam penyelidikan Kepolisian, Agus enggan menyebut jumlah dan nama pemilik rekening tersebut.
Sebelumnya, Markas Kepolisian Indonesia mencokok Heru Sulastyono di kawasan Serpong kemarin. Ia ditengarai menerima suap lebih dari Rp 11 miliar dari Komisaris Tanjung Jati Utama, Yusran Arif. Tanjung Jati Utama merupakan perusahaan pengekspor mainan anak dan plastik. Keduanya kini mendekam di penjara Mabes Polri, Jakarta.
Editor: Antonius Eko