KBR68H, Jakarta - Pembentukan Detasemen Khusus Antikorupsi di institusi kepolisian dinilai sulit dilakukan. Juru Bicara Kepolisian Indonesia Agus Rianto mengatakan, perlu mekanisme dan prosedur tersendiri yang harus dilakukan apabila ingin membentuk struktur di lembaganya. Salah satunya adalah dengan melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Kita lihat nanti seperti apa. Kan perlu pembahasan lebih lanjut apabila itu nanti akan dibentuk. Kan tidak langsung begitu saja berjalan. Karena Polri kan tidak bisa menentukan struktur sendiri. Kami memiliki keterkaitan dengan beberapa kementerian, misalnya Kementerian PAN dan RB, Kementerian Keuangan. Karena berbagai faktor yang harus ada yang menyertai pembentukan struktur organisasi," ujarnya ketika dihubungi KBR68H, Sabtu (10/19).
Sebelumnya, saat uji kepatutan dan kelayakan calon Kepala Kepolisin Indonesia Sutarman di DPR, seorang politisi dari PPP menantang Sutarman untuk membentuk badan Densus Antikorupsi. Sutarman menjawab dengan menyatakan komitmennya untuk memberantas korupsi di internal Polri.
Editor: Fuad Bakhtiar