KBR68H, Jakarta - Kepolisian Indonesia menelusuri empat rekening dalam kasus dugaan suap pegawai pajak non aktif DT dan TH.
Wakil Direktur Ekonomi Khusus Kepolisian Indonesia Rahmat Sunanto menuturkan, langkah itu dilakukan untuk membuktikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kemungkinan dilakukan oleh keduanya.
"Kami melanjutkan proses penyelidikan untuk melakukan asset tracing terhadap kasus ini, sehingga nantinya akan didapatkan atau diperoleh barang-barang bukti yang merupakan tindak pidana pencucian uangnya yang dapat bernilai ekonomi. Mungkin ini yang perlu kami sampaikan," katanya kepada wartawan.
Wakil Direktur Ekonomi Khusus Kepolisian Indonesia Rahmat Sunanto menambahkan saat ini rekening keduanya sudah diblokir. Rekening-rekening tersebut merupakan milik dua tersangka DT dan TH dan orang-orang yang diduga bekerja sama dengan keduanya. Sebelumnya, Direkrotat Ekonomi Khusus Polri menangkap dua orang pegawai pajak karena dugaan suap. Mereka diduga menerima suap dari perusahaan yang telah masuk bursa sebesar Rp 1,6 miliar. Mereka disuap RYN yang merupakan komisaris PT Surabaya Agung Industri Pulp and Kertas Tbk. Uang suap itu diberikan untuk mengurus restitusi pajak sebesar kurang lebih Rp 21 miliar.
Editor: Pebriansyah Ariefana