KBR68H, Jakarta - Kepolisian mengaku tak memiliki kewenangan untuk membatasi penjualan air keras. Juru Bicara Kepolisian Jakarta Rikwanto mengatakan air keras merupakan bahan kimia biasa yang dijual bebas. Langkah penindakan baru bisa dilakukan jika air keras itu digunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum.
"Kalau yang dimaksud dengan soda api itu barang umum ya, bukan tidak bakal diawasi. Artinya seperti orang beli pisau dapur, tinggal yang beli itu buat apa. Potong cabai atau bawang. Kalau soda api ini untuk bahan bangunan, yang mampet-mampet bahan bangunan itu, dicairkan lalu untuk mengguyur yang mampet itu. Dalam prakteknya ini dibeli oleh umum. Kalau dipakai untuk kejahatan, semuanya bisa (ditindak - red). Jadi kalau bahan-bahan tertentu yang dimaksud itu bukan yang diawasi," ujar Rikwanto dalam perbincangan sarapan Pagi KBR68H.
Beberapa waktu lalu, seorang pelajar STM Negeri 1 Boedi Oetomo Jakarta Pusat berinisial RN alias Tompel menyiramkan air keras kepada beberapa pelajar sekolah lain dan penumpang di dalam bus PPD yang sedang melintas di kawasan Jatinegara Jakarta Timur. Akibatnya, mereka dirawat di rumah sakit dan terancam buta akibat air keras mengenai mata penumpang. Kasus penyiraman air keras juga dialami seorang mahasiswi di Jakarta kemarin.
Insiden tersebut juga ditanggapi Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Ahok meminta polisi mengusut tuntas insiden tersebut hingga ke perantara dan penjual cairan kimia berbahaya tersebut. Menurut Ahok, penjual air keras jenis soda api ini harus ikut bertanggung jawab dan harus mendapatkan hukuman.
Editor: Fuad Bakhtiar