KBR68H, Jakarta - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengklaim tak menerapkan sistem alih daya kepada para pegawainya. Menurut Juru Bicara PLN Bambang Dwiyanto, sistem yang digunakan selama ini adalah sistem dengan kontrak tertentu. Sistem kontrak tertentu ditempuh karena pegawai di PLN tidak dapat menanggung semua pekerjaan yang ada. PLN juga mengklaim mengikuti aturan yang ada soal kontrak kerja.
"Istilahnya sih kita bukan alih daya, tapi memang dari dulu kita melimpahkan sebagian pekerjaan itu ke pihak lain. Dalam hal ini adalah perusahaan-perusahaan yang memang bersedia untuk melaksanakan pekerjaan itu, melalui kontrak perjanjian tertentu. Dengan pola seperti ini sih sudah lama dilakukan. Dan ini sudah lazim dilakukan dimana-mana," ujar bambang dalam program Sarapan Pagi KBR68H.
Sejak Senin (21/10), buruh PLN berdemo untuk memperjelas status mereka menjadi pegawai tetap. Jika PLN tidak memenuhi tuntutan buruh, mereka mengancam akan memadamkan listrik di Jakarta.
Targetnya adalah gedung-gedung pemerintahan, seperti Istana, Gedung DPR/MPR, Balaikota, dan semua kementerian. Sementara DPR telah membentuk panitia kerja (panja) untuk mengatasi permasalahan pekerja alih daya di BUMN.
Editor: Antonius Eko