KBR68H, Jakarta - Panja alihdaya BUMN DPR memutuskan BUMN diwajibkan mengangkat karyawan alihdaya menjadi karyawan tetap.
Anggota Komisi Ketenagakerjaan DPR Poempida Hidayatulloh mengatakan, dalam rapat yang berlangsung sejak sore tadi, panja sepakat untuk mengamanatkan rekomendasi itu pada pimpinan komisi.
"Intinya kami berharap agar tidak ada PHK dalam konteks outcourcing itu. Dan kami juga meminta perusahaan BUMN yang memperkerjakan mereka mengangkat mereka sebagai karyawan tetap di perusahaan induknya. Kami semua berharap agar BUMN itu bisa berpikir bahwa mereka jangan hanya berorientasi pada profit (keuntungan-red) semata. BUMN diciptakan untuk mensejahterakan masyarakat. Kalau kemudian BUMN itu berorientasi pada profit, apakah itu sudah sesuai dengan semangat yang ingin kita bangun," ujarnya ketika dihubungi KBR68H, Selasa (22/10).
Anggota Komisi Ketenagakerjaan DPR Poempida Hidayatulloh menambahkan hasil rekomendasi tersebut nantinya akan dikirimkan ke seluruh perusahaan BUMN yang masih menggunakan sistem alihdaya. Rekomendasi ini diharap bisa dijalankan 15 hari terhitung malam ini. Selain itu, Panja juga mendesak agar Menteri BUMN Dahlan Iskan memberikan sanksi kepada Direksi Perusahaan BUMN yang mengabaikan rekomendasi tersebut.
Editor: Pebriansyah Ariefana