KBR68H, Jakarta – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi dinilai bisa mengantisipasi kericuhan Pemilu 2014. Salah satu tim perumus Perppu MK, Refly Harun mengatakan, penangkapan Ketua MK Akil Mochtar telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat secara keseluruhan kepada MK. Menurutnya, pada Pemilu 2014, MK sudah tak bisa dipercaya mengadili sengketa pemilu, kecuali ada perbaikan. Melalui Perppu MK diharapkan bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum ini.
“Distrust kepada kepala daerah, itu ngeri nanti kita melihatnya. Karena bisa jadi, kemudian, ketika perkembangan penyidikan banyak suap yang melibatkan MK, maka kemudian daerah menolak semua, dan menjadikan ini entry point untuk kemudian berontak. Yang namanya Perppu dalam era reformasi ini, sekalipun konstitusi mengatakan kegentingan yang memaksa, tapi secara faktual, ini subjektivitas presiden. Perppu tak hanya bicara hari ini, tapi Perppu bicara ke depan,” ungkap Refly Harun.
Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meneken perppu tentang MK. Perppu tersebut memuat tiga hal, yaitu persyaratan, proses penjaringan dan pemilihan, serta pengawasan hakim konstitusi. Perppu ini terbit setelah Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan suap.
Editor: Fuad Bakhtiar