KBR68H - Potensi korupsi di Mahkamah Konstitusi diperkirakan masih akan terjadi jika masih ada sengketa pilkada. Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai selama ini setiap ada sengketa pilkada, baik pihak yang menang, maupun yang kalah sama-sama merasa belum aman jika proses pemilihan belum diputuskan sah di MK. Kondisi ini kemungkinan besar dimanfaatkan oleh hakim, maupun pihak yang bersengketa.
"Intinya adalah, di MK itu menang ,sekalipun membuat orang tidak nyaman. Walaupun kemenangannya luar biasa. Karena kita tahu, tidak ada pemilukada di Republik ini yang bebas dari kekurangan, misalnya politik uang. Sehingga selalu ada alasan bagi hakim membuat keputusan yang mengejutkan. Jadi, ia bisa bermain sendiri," ujar Refly dalam Program Sarpag KBR68H.
Ketua MK nonaktif Akil Mochtar sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap sengketa pilkada di Kabupaten Lebak, Banten dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Pasca penangkapan Akil, kasus dugaan suap di sidang Mahkamah Konstitusi, satu per satu mulai terkuak. Semisal sengketa pilkada Makassar, Sulawesi Selatan. Akil dikabarkan menerima suap senilai miliaran rupiah, yang diserahkan seorang kepala daerah di Sulsel. Namun KPK mengaku belum menerima laporan soal ini.
Editor: Fuad Bakhtiar