KBR68H, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai Peraturan Pengganti Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi terlalu berlebihan. Menurutnya, Perppu baru bisa dikeluarkan saat negara dalam keadaan terancam. Saat ini, kata dia, tak ada pelanggaran hak-hak warga negara yang tertunda dan terancam.
"Sering saya katakan, apakah dengan peristiwa yang menimpa MK itu mengakibatkan hak warga negara tertangguhkan pemenuhannya atau tertunda pemenuhannya oleh peristiwa itu. Apakah dengan kejadian itu, MK sudah tidak dapat menuaikan kewajibannya. Bagi saya tidak. Kenapa? Karena sudah ada tujuh putusan yang dikeluarkan MK terkait pilkada. Kalau terjadi kemerosotan citra terhadap MK, mengapa orang itu mau melaporkan ke MK," ungkap Margarito saat Diskusi Polemik Ada Ragu di Balik Perpu MK di Warung Daun, Cikini, Jakarta.
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai untuk menyelamatkan kehormatan MK, pasca penangkapan Akil Mochtar, cukup dengan pembentukan Dewan Pengawas Etik yang melibatkan unsur masyarakat. Selain itu, untuk proses perekrutan bisa melalui panel ahli yang dibentuk Presiden, Mahkamah Agung dan DPR.
Editor: Fuad Bakhtiar
Pengamat Hukum: Perppu MK Berlebihan
KBR68H, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai Peraturan Pengganti Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi terlalu berlebihan.

NASIONAL
Sabtu, 19 Okt 2013 22:42 WIB


perppu penyelamatan, penyelamatan MK, perppu penyelamatan MK
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai