Bagikan:

Pengacara: Pollycarpus Bebas!

Pengacara Pollycarpus Budihari Priyanto mengklaim Mahkamah Agung (MA) telah membebaskan terpidana pembunuhan berencana aktivis HAM Munir Said Thalib melalui pengabulan Peninjauan Kembali (PK) 2 Oktober lalu.

NASIONAL

Senin, 07 Okt 2013 10:23 WIB

Author

Damar Ferry

Pengacara: Pollycarpus Bebas!

pollycarpus, munir

KBR68H, Jakarta - Pengacara Pollycarpus Budihari Priyanto mengklaim Mahkamah Agung (MA) telah membebaskan terpidana pembunuhan berencana aktivis HAM Munir Said Thalib melalui pengabulan Peninjauan Kembali (PK) 2 Oktober lalu. 


Wirawan Adnan menjelaskan, permohonan PK yang diajukan bekas pilot Garuda itu bukan pengurangan hukuman penjara menjadi 14 tahun, melainkan permohonan bebas. Sebab, bukti baru yang diajukan ke MA tidak menunjukan keterlibatan Pollycarpus dalam pembunuhan Munir.


"Permohonannya sendiri adalah minta dibebaskan, karena dia tidak terbukti membunuh. Karena kami punya bukti baru yang mengatakan tidak mungkin dia sebagai pembunuhnya. Putusan yang lalu bahwa dia itu melakukan peracunan di Bandara Changi. Padahal saksi kami mengatakan, Pollycarpus tidak pernah bertemu Munir di bandara itu," ujar Wirawan Adnan melalui sambungan telepon.


Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menerima peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana pembunuh aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto. Dengan demikian, hukuman bekas pilot Garuda Indonesia itu berkurang dari 20 tahun menjadi 14 tahun penjara. Pengabulan PK tersebut dilansir dalam Situs Mahkamah Agung. 


Aktivis hak asasi manusia, Munir, tewas di atas pesawat Garuda dalam penerbangan Jakarta-Amsterdam pada 7 September 2004. Hasil otopsi, ditemukan senyawa arsenik di dalam tubuh Munir. Selain Polly, bekas Deputi V Badan Intelijen Negara Mayjen (Purn) Muchdi Pr juga dihadapkan ke pengadilan. Muchdi divonis bebas.


Editor: Antonius Eko


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending