KBR68H, Jakarta - Pengacara Pollycarpus Budihari Priyanto mengklaim Mahkamah Agung (MA) telah membebaskan terpidana pembunuhan berencana aktivis HAM Munir Said Thalib melalui pengabulan Peninjauan Kembali (PK) 2 Oktober lalu.
Wirawan Adnan menjelaskan, permohonan PK yang diajukan bekas pilot Garuda itu bukan pengurangan hukuman penjara menjadi 14 tahun, melainkan permohonan bebas. Sebab, bukti baru yang diajukan ke MA tidak menunjukan keterlibatan Pollycarpus dalam pembunuhan Munir.
"Permohonannya sendiri adalah minta dibebaskan, karena dia tidak terbukti membunuh. Karena kami punya bukti baru yang mengatakan tidak mungkin dia sebagai pembunuhnya. Putusan yang lalu bahwa dia itu melakukan peracunan di Bandara Changi. Padahal saksi kami mengatakan, Pollycarpus tidak pernah bertemu Munir di bandara itu," ujar Wirawan Adnan melalui sambungan telepon.
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menerima peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana pembunuh aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto. Dengan demikian, hukuman bekas pilot Garuda Indonesia itu berkurang dari 20 tahun menjadi 14 tahun penjara. Pengabulan PK tersebut dilansir dalam Situs Mahkamah Agung.
Aktivis hak asasi manusia, Munir, tewas di atas pesawat Garuda dalam penerbangan Jakarta-Amsterdam pada 7 September 2004. Hasil otopsi, ditemukan senyawa arsenik di dalam tubuh Munir. Selain Polly, bekas Deputi V Badan Intelijen Negara Mayjen (Purn) Muchdi Pr juga dihadapkan ke pengadilan. Muchdi divonis bebas.
Editor: Antonius Eko