KBR68H, Jakarta – Tim kuasa hukum tersangka kasus Hambalang, Andi Malarangeng mempertanyakan sikap KPK yang mengumbar soal rencana penahanan kliennya. Sebelumnya ketua KPK, Abraham Samad mengisyaratkan lembaganya akan menahan Andi akhir pekan ini pasca ditetapkan jadi tersangka. Kuasa Hukum Andi Malarangeng, Harry Ponto mengatakan, seharunya KPK tidak lagi menunda penahanan kliennya bila semua bukti terpenuhi. (Baca: Andi Mallarangeng Siap Ditahan KPK)
“Sebenar-benarnya, hukum yang mengatur kalau mau ditahan itu ada 3 hal, yaitu dikhawatirkan dia melarikan diri, dikhawatirkan dia mengrusak barang bukti. Atau dikawatirkan dia mengulangi perbuatannya. Kan gitu kan. Kalau memang itu yang dikhawatirkan oleh KPK ya buru-buru dong dilakukan penahanan bukan di publikasikan akan ditahan. Jadi saya ga mengerti apa sih maksud dan tujuannya dengan menjadikan ini objek yang dari waktu ke waktu di umbar kepada masyarakat”, ujarnya kepada KBR68H saat dihubungi Juamt malam (12/10).
Kemarin KPK memeriksa tersangka kasus Hambalang, Andi Malarangeng. KPK menyatakan belum perlu menahan bekas Menteri Pemuda dan Olahraga itu. Alasannya masih akan memeriksa Andi. Hanya saja, KPK memastikan Andi pasti akan ditahan. Sebab Andi sudah menjadi tersangka kasus korupsi proyek Hambalang sejak lama.
Editor: Nanda Hidayat
Pengacara: Jangan Umbar Penahanan AM
KBR68H, Jakarta

NASIONAL
Sabtu, 12 Okt 2013 10:11 WIB


andi malarangeng, hambalang, korupsi, kpk
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai