KBR68H, Jakarta - Komisi Nasional Perempuan menyatakan penanganan kasus perkosaan di Indonesia belum maksimal. Ini ditunjukkan dengan masih rendahnya ganjaran hukuman yang diterima pelaku perkosaan.
Untuk itu anggota Komnas Perempuan Andy Yentriani meminta supaya kerangka hukum yang memuat tentang tindak kriminal tersebut segera diperbaiki. Ia mengusulkan adanya penambahan hukuman bagi pelaku.
"Yang kami data melalui pengalaman perempuan hanya tiga yang dikenali dalam hukum Indonesia. Dalam kondisi yang terbatas selain perdagangan orang, yang memang kita punya Undang-Undang yang spesifik, kita tahu perkosaan itu masih sangat sumir. dan juga pelecehan seksual, selebihnya 12 lagi tidak dikenali dalam kerangka hukum kita. kampanye 16 hari ini juga berusaha untuk mengingatkan pengada layanan. Kita tahu bahwa TP2A banyak dibentuk, sudah lebih dari 200. TP2A adalah pusat pelayanan untuk perempuan dan anak,"jelasnya.
Belum lama ini kasus perkosaan menimpa sekorang anak di Gorontalo, pelakunya adalah seorang polisi. Kasus lainnya yang lebih tak manusiawi yaitu perkosaan yang disertai dengan penusukan sebanyak 12 kali . Anggota Komisi Hukum DPR Eva Kusuma Sundari menyarankan aparat penegak hukum di Indonesia bisa mencontoh India yang tegas menghukum pelaku perkosaan.
Editor: Suryawijayanti
Penanganan Hukum Kasus Perkosaan di Indonesia Masih Rendah
KBR68H, Jakarta - Komisi Nasional Perempuan menyatakan penanganan kasus perkosaan di Indonesia belum maksimal. Ini ditunjukkan dengan masih rendahnya ganjaran hukuman yang diterima pelaku perkosaan.

NASIONAL
Selasa, 15 Okt 2013 11:26 WIB


perkosaan, hukum, komnas perempuan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai