KBR68H, Jakarta - Pemerintah bakal mengalihkan target tambahan penerimaan cukai rokok ke minuman beralkohol. Hal ini menyusul pembatalan kenaikan cukai rokok tahun depan.
Direktur Jendral Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono mengatakan pengalihan target ini diharapkan tidak akan mengganggu target penerimaan bea cukai.
"Bahwa di tahun 2014, ditetapkan oleh pemerintah tidak ada kenaikan tarif cukai untuk hasil tembakau. Jadi kita lihat tadi ada target pemerimaan di bidang cukai di bidang bea masuk maupun keluar, itu kita harapkan kita alihkan ke mmea (minuman mengandung ethil alkohol). Untuk bea masuk dan bea keluar targetnya kita naikan. Untuk bea masuk dan bea keluar semua targetnya dinaikan, artinya kita punya harapan di 2014 kondisinya akan jauh lebih baik," jelas Agung Kuswandono.
Sebelumnya, Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) menolak kenaikan tarif cukai rokok lima persen tahun 2014. Formasi beralasan, kenaikan kenaikan cukai yang disertai dengan pajak daerah sebesar 10 persen akan sangat membebani pabrik-pabrik rokok kelas menengah sehingga terancam gulung tikar.
Editor: Antonius Eko