KBR68H, Jakarta- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, PDIP akan segera mengajukan permintaan eksaminasi putusan sengketa Pilkada yang pernah diputuskan Akil Mochtar. Ketua Divisi Hukum dan Advokasi DPP PDIP Arteria Dahlan mengatakan, dalam beberapa keputusan, pertimbangan MK terasa janggal di masa kepimpinan Akil. Pilkada tersebut utamanya di empat tempat, yakni Kota Waringin Barat, Kabupaten Tebo, Bali dan Sumatera Utara.
“ Kendalanya adalah Tata Usaha Negara hanya punya waktu 90 hari sejak putusan Mendagri diterbitkan. Jadi terhadap Pilkada yang sudah lampau di periode kepengurusan Pak Akil ini tak bisa tersentuh. Nah ini yang akan kita coba bangkitkan lagi jangan sampai karena waktu demokrasi ini tercerderai, " Ketua Divisi Hukum dan Advokasi DPP PDIP Arteria Dahlan Kepada KBR68H,Sabtu (05/2013).
Penetapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar sebagai tersangka suap dalam di dua sengketa Pilkada membuat masyarakat meragukan putusan yang pernah diputuskannya. Akil diduga menerima suap hampir Rp 4 miliar dari sengketa Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Provinsi Banten. (Baca: Suap Rabu Malam di Widya Chandra)
Editor: Nanda Hidayat
PDIP Ajukan Permintaan Eksaminasi Putusan Akil
KBR68H, Jakarta- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, PDIP akan segera mengajukan permintaan eksaminasi putusan sengketa Pilkada yang pernah diputuskan Akil Mochtar.

NASIONAL
Sabtu, 05 Okt 2013 11:14 WIB


akil mochtar, suap, pdip, mahkamah konstitusi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai