KBR68H, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menunjuk lima anggota Majelis Kehormatan untuk memeriksa Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap.
Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan besok kelimanya akan mulai rapat membahas mekanisme pemeriksaan Akil Mochtar.
Dari kelima anggota yang ditunjuk dua diantaranya Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD dan Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Abbas Said.
"Dari unsur Hakim Konstitusi adalah Haryono, dari unsur pimpinan Komisi Yudisial yaitu Abbas Said, kemudian dari unsur mantan ketua lembaga negara yaitu Bagir Manan merupakan mantan Ketua Mahkamah Agung, dari unsur mantan Hakim Konstitusi Mahfud MD, Kemudian dari unsur guru besar senior dan pakar ilmu hukum yaitu Hikmahanto Juwana," kata Hamdan di Gedung Mahkamah Konstistusi.
Wakil Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menambahkan anggota-anggota Majelis Kehormatan punya kuasa penuh untuk memilih ketua Majelis Kehormatan.
Majelis ini berperan untuk memeriksa secara mendalam keterlibatan Akil dalam sengketa pilkada di kabupaten Gunung Mas tersebut. Namun untuk proses hukum MK menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.
Editor: Anto Sidharta
Pascapenangkapan Akil, Majelis Kehormatan MK Siap Bekerja
Mahkamah Konstitusi menunjuk lima anggota Majelis Kehormatan untuk memeriksa Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap.

NASIONAL
Kamis, 03 Okt 2013 19:51 WIB


Akil, Majelis Kehormatan MK, Jakarta
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai