KBR68H, Jakarta - Kasus sengketa pemilukada yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi masih bisa diusut jika terjadi kecurangan dalam proses pemeriksaannya. Pakar Hukum Tata Negara, Saldi Isra mengatakan, hal itu dilakukan bukan dengan menggugat putusan MK melainkan mencari bukti kecurangan dan melaporkannya sebagai kasus pidana. Kata dia,kepala daerah yang terbukti curang bisa dicopot jabatannya.
"Putusan Mahkamah Konstitusi itukan final dan mengikat. Jadi tidak bisa lagi dilakukan upaya hukum. Tapi kalau ada bukti-bukti proses suap segala macam itukan bisa dibawa ke wilayah pidana biasa. Kalau terbukti itu bisa dijatuhi pidana. Kalau ada yang sudah jadi Kepala Daerah tentu bisa diberhentikan melalui mekanisme pemakzulan," ujarnya saat dihubungi KBR68H, Kamis (3/10)
Pakar Hukum Tata Negara, Saldi Isra menambahkan, Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MK hanya bisa dilakukan jika UU MK direvisi. Sebelumnya Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap sengketa pemilukada di Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten.
Selain Akil, KPK juga menetapkan anggota DPR, Chairun Nisa, calon petahana Pilkada Gunung Mas, Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis sebagai tersangka.
Editor: Suryawiajayanti
Pakar Hukum: Sengketa Pilkada yang Divonis MK Masih Bisa Digugat
KBR68H, Jakarta - Kasus sengketa pemilukada yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi masih bisa diusut jika terjadi kecurangan dalam proses pemeriksaannya.

NASIONAL
Jumat, 04 Okt 2013 06:32 WIB

Pakar Hukum, Sengketa Pilkada, akil mochtar
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai