Bagikan:

Pakar Hukum: Sengketa Pilkada yang Divonis MK Masih Bisa Digugat

KBR68H, Jakarta - Kasus sengketa pemilukada yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi masih bisa diusut jika terjadi kecurangan dalam proses pemeriksaannya.

NASIONAL

Jumat, 04 Okt 2013 06:32 WIB

Pakar Hukum: Sengketa Pilkada yang Divonis MK Masih Bisa Digugat

Pakar Hukum, Sengketa Pilkada, akil mochtar

KBR68H, Jakarta - Kasus sengketa pemilukada yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi masih bisa diusut jika terjadi kecurangan dalam proses pemeriksaannya. Pakar Hukum Tata Negara, Saldi Isra mengatakan, hal itu dilakukan bukan dengan menggugat putusan MK melainkan mencari bukti kecurangan dan melaporkannya sebagai kasus pidana. Kata dia,kepala daerah yang terbukti curang bisa dicopot jabatannya.

"Putusan Mahkamah Konstitusi itukan final dan mengikat. Jadi tidak bisa lagi dilakukan upaya hukum. Tapi kalau ada bukti-bukti proses suap segala macam itukan bisa dibawa ke wilayah pidana biasa. Kalau terbukti itu bisa dijatuhi pidana. Kalau ada yang sudah jadi Kepala Daerah tentu bisa diberhentikan melalui mekanisme pemakzulan," ujarnya saat dihubungi KBR68H, Kamis (3/10)

Pakar Hukum Tata Negara, Saldi Isra menambahkan, Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MK hanya bisa dilakukan jika UU MK direvisi. Sebelumnya Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap sengketa pemilukada di Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten.

Selain Akil, KPK juga menetapkan anggota DPR, Chairun Nisa, calon petahana Pilkada Gunung Mas, Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis sebagai tersangka.

Editor: Suryawiajayanti


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending