KBR68H, Jakarta - LSM Migrant Care Malaysia bakal menjadikan obat antidepresan yang dikonsumsi Wilfrida Soik saat menjalani perawatan di rumah sakit setempat sebagai bukti baru dalam persidangan November mendatang.
Direktur LSM Migrant Care Malaysia, Alex Ong yakin, resep obat depresan bisa menunjukan kalau tenaga kerja wanita asal NTT itu menjadi korban perdagangan manusia. Dia berharap, bukti baru tersebut bisa membebaskan Wilfrida dari jerat hukuman mati.
"Satu lagi bukti tentang obat yang diminum Wilfrida saat dia dirawat di rumah sakit jiwa ya. Walaupun laporan ahli dia seperti orang biasa, tapi diliat dari obat resep yang diberikan oleh dokter, itu obat yang diberikan kepada orang yang menghadapi depresi berat. Jadi ini salah satu bahan bukti yang cukup kuat," ujar Alex Ong.
Direktur LSM Migrant Care Alex Kemarin, Hakim di Malaysia menunda putusan hukum untuk Wilfrida. Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan pengacara untuk membuktikan kalau Wilfrida menjadi korban perdagangan orang. Hakim memberikan kesempatan pembuktian medis pemeriksaan tulang untuk menentukan usia terdakwa Wilfrida.
Editor: Suryawijayanti
Obat Anti Depresi Jadi Bukti Baru Kasus Wilfrida Soik
KBR68H, Jakarta - LSM Migrant Care Malaysia bakal menjadikan obat antidepresan yang dikonsumsi Wilfrida Soit saat menjalani perawatan di rumah sakit setempat sebagai bukti baru dalam persidangan November mendatang.

NASIONAL
Rabu, 02 Okt 2013 07:31 WIB


Obat Anti Depresi, Bukti Baru, Wilfrida Soit, malaysia, hukuman mati
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai