KBR68H, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengklaim Anggota DPR Chairun Nisa sudah tak menjabat Bendahara MUI sejak 3 tahun lalu. Chairun Nisa merupakan anggota Komisi Pemerintahan DPR ditangkap KPK bersama Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Ketua MUI Amidhan mengatakan, institusinya tidak perlu mencopot jabatan Chairun Nisa karena sudah tidak aktif sejak lama.
“Bendahara kita tuh ada lima orang, Bendahara Umumnya Ibu Yuniwati, kemudian ada Dr. Nadratun Zaman, ada Junaedi, ada Chairun Nisa. Nonaktif sama artinya tidak bekerja, karena kesibukkannya di sana, bayangkan selama tiga tahun ke kantor hanya sekali,” ujar Amidhan.
Rabu kemarin, KPK mencokok Ketua MK, Akil Mochtar di kediamannya. Akil ditangkap karena diduga menerima suap senilai Rp 3 miliar lebih dalam perkara sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Akil juga disangka menerima suap dalam sengketa perkara Pilkada Lebak, Banten. Selain Akil, KPK juga menangkap anggota DPR Chairun Nisa dan adik dari Gubernur Banten Ratu Atut, Tubagus Chaery Wardana.
MUI: Chairun Nisa Tidak Lagi Menjabat Bendahara
KBR68H, Jakarta

NASIONAL
Jumat, 04 Okt 2013 22:53 WIB


MUI, MK, akil, KPK, Chairun Nisa
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai