KBR68H, Jakarta - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Konstitusi menegaskan tidak akan memeriksa ketua MK non aktif Akil Mochtar di luar gedung KPK. Akil yang saat ini mendekam di penjara KPK menyatakan bersedia diperiksa MKH jika dilakukan secara terbuka di gedung MK. Sekretaris MKH Hikmahanto Juwana mengatakan permintaan Akil itu tidak mungkin dilakukan sebab saat ini dia sudah terjerat kasus pidana korupsi.
"Kita sih tidak koordinasi dengan pengacara. Jadi MKH kemarin kan sudah koordinasi dengan KPK. Prinsipnya KPK bilang silakan. Tapi karena pak Akil sudah disangkakan melakukan tindak pidana korupsi, KPK bilang harus dilakukan di KPK untuk mendengarkan pembelaan pak Akil. Itu kalau pak Akil mau gunakan haknya kita datang. Kalau tidak, ya sudah kita tidak
datang," ujarnya saat dihubungi KBR68H Senin malam (14/10).
Sebelumnya, melalui pengacaranya, Akil Mochtar menegaskan tak ingin diperiksa MKH jika dilakukan secara tertutup di gedung KPK. Jika permintaan itu dikabulkan, Akil berjanji bakal membongkar semua perkara yang disangkakan kepadanya. Pemeriksaan itu terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan ketua MK non aktif itu karena diduga menerima suap kasus pilkada di MK. (Baca: KPK Blokir Rekening Akil Mochtar)
Editor: Nanda Hidayat
MKH Tak Akan Periksa Akil di Gedung MK
KBR68H, Jakarta - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Konstitusi menegaskan tidak akan memeriksa ketua MK non aktif Akil Mochtar di luar gedung KPK.

NASIONAL
Senin, 14 Okt 2013 21:33 WIB


akil mochtar, pemeriksaan, mkh
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai