KBR68H, Jakarta - Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Mahkamah Konstitusi bakal meminta keterangan ketua MK non aktif Akil Mochtar di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan itu berkaitan dengan persidangan etik yang saat ini digelar oleh MKH.
Ketua MKH MK Harjono mengatakan, rencana pemeriksaan itu sudah disetujui oleh KPK. Hanya saja, kata dia, MKH perlu meminta persetujuan Akil apakah bersedia atau tidak untuk diperiksa di KPK.
“ Kita juga belum tentukan apakah itu perlu atau tidak . Tentunya akan terlebih dahulu bilang ke pak Akil bersedia tidak kita ke KPK. Itu hal-hal yang harus kita susun dan alhamdulilah tidak ada masalah antara KPK dan majelis kehormatan,” ujar Hardjono di kantornya, Kamis (10/10).
Sebelumnya, KPK menangkap ketua MK nonaktif Akil Mochtar karena diduga menerima suap sebesar Rp 3 miliar dari anggota DPR fraksi Golkar, Chairun Nisa, Hambit Bintih, dan Cornelis Nalau di rumah dinasnya, pekan lalu. Suap itu diduga berkaitan dengan perkara sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang tengah disidangkan oleh MK.
Untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Akil Mochtar, Mahkamah Konstitusi membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang beranggotakan lima orang. Antara lain, bekas Ketua MK Mahfud MD.
Editor: Doddy Rosadi
MKH Akan Minta Keterangan Akil di KPK
KBR68H, Jakarta - Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Mahkamah Konstitusi bakal meminta keterangan ketua MK non aktif Akil Mochtar di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

NASIONAL
Kamis, 10 Okt 2013 13:53 WIB


majelis kehormatan, mahkamah konstitusi, akil mochtar
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai