KBR68H, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menyatakan, pemberhentian Akil Mochtar sebagai Ketua MK masih menunggu proses hukum di lembaga antirasuah, KPK.
Menurut dia, saat ini Akil masih menjabat sebagai Ketua MK. Kata dia, jika KPK telah menetapkan Akil sebagai tersangka dan melakukan penahanan, maka lembaganya segera menyerahkan surat pemberhentian sementara kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Menurut peraturan Mahkamah Konstitusi ditahan maka akan dilakukan pemberhentian sementara, yang paling jelek ii adalah pak Akil ini ditahan dan segera MK mengirim surat kepada Presiden untuk melakukan pemberhentian sementara, kalau itu yang terjadi mudah-mudahan tidak. Tapi kami serahkan sepenuhnya ke KPK," kata Hamdan di Gedung Mahkamah Konstitusi
Sebelumnya, KPK menangkap tangan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar saat menerima uang dari anggota DPR berinisial CHN dan pengusaha berinisial CN di kediamannya.
Selain menangkap Akil, KPK juga menciduk seorang kepala daerah berinisial HB dan pihak swasta berinisial DH. Dalam aksi tangkap tangan ini, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 3 miliar dalam bentuk dollar Singapura.
Editor: Suryawijayanti